Halaman Utama

Kamis, 04 Desember 2014

DPR "Enggan" Pajang Foto Jokowi

kompasiana

DPR enggan memajang foto Presiden RI ke 7, Ir.H.Joko Widodo, dengan alasan sekarang di DPR tidak ada aturan harus memajang foto presiden. Alasan yang
aneh dan kurang masuk akal, mungkin bagi Presiden Jokowi secara pribadi hal tersebut bukanlah hal yang penting, ada atau tidaknya fotonya sebagai presiden dipajang di DPR, tapi sewajarnya foto Presiden Jokowi, sebagai presiden ke 7 tetaplah harus ada, terlepas dari rasa suka dan tidak sukanya DPR terhadap beliau, biar bagaimana pun beliau adalah Presiden RI ke 7 yang dipilih secara konstitusional.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan tidak akan memasang foto Presiden ketujuh Joko Widodo, alasannya peraturan di DPR sekarang tidak mewajibkan ada foto Presiden diwajibkan untuk dipasang."Penempelan foto di DPR tidak wajib seperti dulu. Karena peraturan yang sekarang sudah beda. Kalau dulu memang wajib," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).Pernyataan wakil ketua DPR tersebut jelas sebuah pelecehan, bagaimana mungkin seorang Presiden yang juga merupakan seorang Kepala Negara tidak dianggap ada oleh DPR, apa sudah sedemikian absurdnya cara berpikir para legislatif kita, ketika seorang presiden terpilih yang tidak sesuai dengan kehendak mereka, maka semua aturan pun mereka ubah atas dasar rasa suka dan tidak suka.Dari kenyataan ini jelas, bahwa Presiden Jokowi bukan hanya tidak diakui oleh Koalisi Merah Putih (KMP), tapi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) juga tidak menghendaki Jokowi menjadi presidennya, dan ini terbukti dengan tidak terdengarnya Komplain KIH terhadap tidak dipajangnya foto Jokowi sebagai Presiden RI ke 7 di berbagai tempat di DPR yang selayaknya harus di pajang foto Jokowi.Sah-sah saja DPR tidak menganggap Jokowi sebagai Presiden, tapi biar bagaimana pun Jokowi sudah terpilih secara sah dan konstitusional, dengan demikian tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menghargai Jokowi sebagai Presiden RI ke 7. Sekali pun aturan di DPR tidak mewajibkan memajang foto presiden, tapi seharusnya kalau foto dari presiden pertama sampai ke enam masih dipajang, itu artinya foto presiden ke 7 pun haruslah juga dipasang. Kalau memang tidak ada kewajiban memajang foto presiden, ada baiknya semua foto presiden yang ada di DPR pun harus diturunkan.Tidaklah patut DPR sebagai lembaga tinggi negara tidak memajang foto presidennya, hanya rasa sentimen yang menyebabkan keengganan DPR memajang foto presiden Jokowi, sentimen dan rasa ketidakpuasan tidaklah pantas diperlihatkan oleh anggota legislatif yang notabene adalah negarawan, bagaimana mungkin negarawan bersikap tidak bijaksana dan penuh rasa sentimen.Sumber berita