Halaman Utama

Senin, 08 Desember 2014

Rektor IAIN Syech Nurjati Cirebon Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Nurul Hidayah -metrotv.com

Metrotvnews.com, Cirebon: Rektor IAIN Syech Nurjati Cirebon, Maksum Muhtar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan
korupsi pengadaan tanah. Dua orang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini."Rektor IAIN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Acep Sudarman, Senin (8/12/2014).Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Kemahasiswaan, Ali Hadiyanto, dalam kasus serupa. Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/10) dan telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Cirebon.Acep pun mengakui jika penetapan Maksum sebagai tersangka membutuhkan waktu cukup lama. "Bukan karena penyidik kami yang lelet," kata dia. Namun, Acep melanjutkan, Kejari harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.Di tempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Nursiwan Syahrul, menambahkan, peningkatan status menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait peranan Maksum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Namun, Nusirwan sendiri enggan untuk menjelaskan dua alat bukti yang dimaksud dengan alasan merupakan bagian dari penyidikan."Yang pasti kapasitas yang bersangkutan dalam pengadaan tanah yaitu selaku pengguna anggaran," kata Nursiwan.Di sisi lain, Nursiwan pun mengaku jika pihaknya belum  melakukan pemanggilan Maksum sebagai tersangka. "Pemanggilan masih dalam proses," ucap dia.Dugaan korupsi pengadaan tanah tercium saat IAIN membeli tanah seluas lebih dari empat hektare dengan dana tahun anggaran 2013 di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan perhitungan BPKP Jabar, kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp8,2 miliar.Sebenarnya, kebutuhan tanah untuk pembangunan kampus II mencapai 6,7 hektare dengan anggaran sebesar Rp16 miliar. Namun, yang terbeli baru tanah seluas 40.190 meter persegi dengan harga Rp8,6 miliar lebih.Rencananya, tanah tersebut digunakan sebagai pembangunan kampus II IAIN Syech Nurjati. Namun, pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan berdasarkan aturan hukum yang ada.Pasalnya, hak kepemilikan tanah tersebut tidak bisa dialihkan atas nama negara atau atas nama IAIN Syech Nurjati. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling lama 30 hari hak kepemilikan tanah harus sudah beralih menjadi milik negara.Hal itu sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah yang tercantum pada UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum dan Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.