Selasa, 07 April 2015

Sidang Praperadilan Bhatoegana Dilanjut Besok, dengan Agenda Pembuktian

Jakarta - ‎Hakim tunggal Asyadi Sembiring melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana pada Rabu (8/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari kubu Sutan."Besok dilanjutkan pembuktian dari pemohon‎ dengan saksinya. Lalu tanggal 9 April, pembuktian dari termohon dan tanggal 10 April kesimpulan," kata Asyadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).Ditemui usai sidang, pengacara Sutan, Eggi Sudjana mengatakan telah siap menghadirkan bukti-bukti dokumen serta saksi. Namun pihaknya masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan."Bukti itu dokumen, surat-surat dan saksi. Saksi kita harap ada 6 orang, 3 dari fakta dan 3 dari ahli. Tapi kayanya waktu tidak cukup, kita akan bicarakannya lagi dengan keluarga," kata Eggi.Sementara itu, Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan bahwa seharusnya hakim menggugurkan praperadilan yang diajukan Sutan. Meski begitu KPK tetap menghargai ‎jalannya proses praperadilan.‎"Sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dalam suatu perkara sudah mulai dilakukan pemeriksaan sedangkan dalam pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur. Itu salah satu tanggapan kami. Karena kemarin materi pokoknya sudah dipersidangan dan sudah ditanyakan identitas terdakwa," kata Nur usai sidang.
.......
http://m.detik.com/news/read/2015/04/07/170147/2880453/10/sidang-praperadilan-bhatoegana-dilanjut-besok-dengan-agenda-pembuktian