Halaman Utama

Minggu, 23 Agustus 2015

ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN ANTI KORUPSI

A.    ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN ANTI KORUPSI

1.      PENGERTIAN ANTI KORUPSI

Anti korupsi artinya tidak setuju, tidak suka, dan idak senang terhadap korupsi. Karena perbuatan korupsi dalam kontek agama sama dengan fasad artinya perbuatan yang
merusak tatanan kehidupan dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar.

Menurut tinjauan sosial korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan sebagai tindak kejahatan yang luar biasa. Pelakunya diancam pidana penjara dan denda bahkan pidana mati. Menurut tinjauan ekonomi korupsi dapat merugikan keuangan negara yang berarti pula merugikan masyarakat. Kasus korupsi di Indonesia banyak melahirkan krisis multidimensi,  seperti :

a.       Krisis kepercayaan artinya hilangnya kepercayaan negara-negara investor yaitu tidak mau menanamkan modal / saham di Indonesia karena takut rugi.

b.      Krisis moral yaitu cara hidup para pemimpin yang mestinya memberi contoh yang baik.

c.       Krisis ekonomi yaitu tidak optimalnya hasil pembangunan karena sebagian dananya dikorupsi.

2.      INSTRUMEN ( HUKUM DAN KELEMBAGAAN ) ANTIKORUPSI DI INDONESIA

Dalam rangka gerakan pemberantasan KKN di Indonesia, pencintraan nama baik perlu dilaksanakan dengan melakukan perbaikan kinerja di semua lembaga pengawas keuangan seperti :BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), Lembaga kehakiman atau MA ( Mahkamah Agung ), Lembaga Kejaksaan yaitu Kejaksaan Agung, Lembaga Kepolisian atau Polri ( Polisi Republik Indonesia ). Untuk mendukung lembaga yang sudah ada dibentuk lembaga baru yaitu : KPK, KPKPN, Tim Tastipikor, dan Ombudsmen Nasional.

Pelbagai tindakan yang tergolong korupsi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu :

a.      Tindak pidana korupsi dalam KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ), meliputi :

1)      tindak pidana suap

2)      tindak pidana penggelapan

3)      tindak pidana pemerasan

4)      tindak pidana berkenaan dengan pemborongan atau tekanan

5)      tindak pidana berkaitan dengan peradilan

6)      tindak pidana melampaui batas kekuasaan

7)      tindak pidana pemberatan sanksi

b.      Tindak pidana korupsi di luar KUHP tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan seperti :

1)      UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

2)      UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3)      UU RI Nomor  20  tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4)      UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi        

5)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara

6)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 tahun 1999 tentang Persyaratan tata cara pengangkatan  serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa.

7)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa

8)      Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemenyelenggaraan Negara.

http://stscyber42.blogspot.com/2014/02/anti-korupsi-dan-instrumen-anti-korupsi.html?m=1