Minggu, 23 Agustus 2015

PERANAN HAKIM PADA PROSES PENEMUAN HUKUM DALAM TINJAUAN PASAL 5 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.48 TAHUN 2008 

TEORI HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM

rumusan masalah yaitu sebagai berikut :

1.Bagaimanakah konsep hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proses penemuan hukum sebagai upaya penetapan sanksi hukum kepada pelaku korupsi mark up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia?

2.Bagaimanakah korelasi Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman sebagai sarana hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) demi proses penemuan hukum sebagai upaya penetapan sanksi hukum kepada pelaku korupsi mark up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia?

BAB III
PEMBAHASAN
Konsep Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Proses Penemuan Hukum SebagaiUpaya Penetapan Sanksi Hukum Kepada Pelaku Korupsi Mark Up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia

1.Implikasi Hukum Progresif Sebagai Dasar Penemuan dan Penciptaan Hukum Dari Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Hukum progresif ini tidak pernah memandang bahwa hukum positif itu tidak baik, akan tetapi terkadang jika dihadapkan pada persoalan hukum yang sulit terpecahkan maka dengan sendirinya hukum positif tersebut akan lumpuh.

 Usaha mencari kebenaran yang mewajibkan dalam menyusun suatu tatanan hukum dengan sendirinya mendapat suatu dorongan baru apabila sudah menjadi jelas pada suatu tahap sejarah tatanan hukum melulu ada di tangan mereka yang kuat dalam tatanan hukum
[8]. Adanya keinginan untuk menuju ke arah perombakan sistem hukum yang lebih baik tidak hanya aparat penegak hukum saja yang dibutuhkan kapabalitas dan integritas tinggi untuk menuju perubahan tapi semua elemen bangsa termasuk pemerinta juga punya peranan yang penting.
Redfield dan Black dalam ajarannya mengatakan ”Hukum bukan lagi rakyat atau yang terjadi sebenarnya maka akan berubah jadi watak hukum nasional”
[9].Hukum progresif akan berjalan lumpuh dan tidak akan efektif jika aparat penegak hukum dan rakyat kurang peduli dalam mematuhi aturan hukum.
Transfer dari hukum progresif ke pemerintah melalui setiap kebijakannya berupa “government social control” artinya untuk pengendalian hukum agar lebih dapat menciptakan tertib hukum dan perbaikan sistem birokrasi. Dengan demikian akan dapat diketahui iudex factie (apa perbutan hukumnya) dan iudex iuris akibat hukumnya). Adanya perubahan tatanan ekonomi social melalui konsepsi hukum progresif diharapkan mampu untuk memberikan kesetabilan dala kehidupan masyarakat terutama setelah mengalami porak poranda dengan adanya tidak pidana korupsi yang menghancurkan sistem perekonomian rakyat. Berikut ini akan penulis sajikan pendapat dari Roscoe Pound yang berbunyi ”Law must stable and yet it cannot stand still, hence all thinking about law has struggled to reconcilebthe conflicting demands of the need of stability anf the need of change”
[10].Dalam menghasilkan produk hukum progresif yang selalu bersifat responsif dan dan ideologi pro rakyat terkadang harus memisahkan untuk sementara waktu dari hukum itu sendiri dengan keadaan sosial yang ada. Hal ini akan senada dengan substansi dari “Conference On Critical Legal Study” (CCLS), berikut ini akan penulis uraikan lebih rinci dari ciri-ciri khas adalah sebagai berikut:

a.The separation of law from other varieties of social controlb.The existence of law in the form of rules that both define the proper sphere of their on applicationc.That are presented as the objective and legitimate normative mechanism while other normative types are partial as subjectived.Yield determinant and predictable results in their application in judicial process
 [11].2.Peranan Hakim Pada Proses Penemuan dan Penciptaan Hukum Demi Mencapai Keadilan Dalam Perspektif Hukum Progresif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Seorang hakim haruslah menjaga kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku serta dalam hal ini dilakukan suatu pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY) yang diatur dalam undang-undang.Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang. Hakim menjalankan tugas dan peranannya sesuai dengan undang-undang. Tugas dan peranan hakim yaitu memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk padanya. Bila hakim menghadapi hal tersebutdapat diatasi dengan dua cara. Jika peraturan tidak jelas, hakim melakukan interpretasi atau penafsiran terhadap bunyi undang-undang dengan berbagai metode interpretasi atau penafsiran, seperti penafsiran otentik, sistematis, historis, sosiologis dan lain-lain. Jika peraturan tidak lengkap, hakim akan melakukan penalaran (reasoning), juga dengan berbagai metode penalaran atau argumentasi tertentu seperti argumentum peranalogiam (analogi) dan penyempitan hukum

[12].Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara menghadapi suatu kenyataan bahwa hukum tertulis tersebut ternyata tidak selalu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bahkan seringkali hakim harus menemukan sendiri hukum itu (Rechtsvinding), dan/atau menciptakan (rechtsschepping) untuk melengkapi hukum yang sudah ada, dalam memutus suatu perkara. Hakim atas inisiatif sendiri harus menemukan hukum, karena hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, tidak lengkap, atau hukum samar-samar.Hakim harus senantiasa melengkapi diri dengan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Hakim tidak boleh membaca hukum itu hanya secara normatif (yang terlihat) saja. Hakim dituntut untuk dapat melihat hukum itu secara lebih dalam, lebih luas, dan lebih jauh kedepan. Hakim harus dapat melihat hal-hal yang melatarbelakangi suatu ketentuan-ketentuan tertulis, pemikiran-pemikiran apa yang ada disana, dan bagaimana rasa keadilan dan kebenaran masyarakat akan hal itu
 [13].Hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakuan penemuan hukum dan penciptaan hukum, agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Ketentuan ini berlaku bagi semua hakim dalam lingkungan peradilan dan dalam semua tingkatan, baik hakim tingkat pertama, tingkat banding maupun tinkat kasasi atau hakim Agung. Penemuan dan penciptaan hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip atau asas-asas tertentu yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum.Untuk mengetahui prinsip-prinsip apa yang harus dipegang hakim dalam upaya penemuan dan penciptaan hukum, maka harus dilihat dalam prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung [14]. Dalam penemuan hukum tidak lain merupakan penerapan undang-undang yang terjadi secara terpaksa atau silogisme [15].Mark up adalah bentuk perubahan dari anggaran tanpa melihat rasionalitas pendanaan yang menjadi argumentasi bagi anggaran yang dilakukan berdasarkan perkiraan peningkatan pendapatan [16]. Modus korupsi ini kebanyakan dilakukan oleh kepala daerah dalam mengambil setiap kebijakan dalam menentukan besar dan kecilnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna belanja daerah. Para pelaku korupsi ini sulit dijerat dengan sanksi yang tegas dikarenakan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak memahami penetapan sanksi yang harus dijatuhkan. Hakim ini dapat menggunakan sinkronisasi antara konsep hukum progresif dengan menganalisis bentuk kerugiaan imateriil terhadap keuangan negara dari pasal 2 dan 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dapat menafsirkan secara substansial terhadap kerugiaan tersebut, maka hakim akan dapat menemukan dan menciptakan penetapan sanksi yang tegas bagi para pelak...baca lanjut