PEKANBARU - Hari ini TNI AL menenggelamkan tiga kapal berbendera Vietnam yang mencuri ikan beberapa
waktu lalu di Perairan Kepulauan Riau (Kepri). Atas penenggelaman kapal tersebut, seluruh anak buah kapal (ABK) akan segera dideportasi.Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Kepri Laksamana Pertama (Laksma) TNI Sulistyanto mengatakan, pengembalian para ABK ini merupakan perintah pengadilan."Dalam putusan pengadilan para nelayan Vietnam ini dinyatakan bersalah. Setelah menjalani hukuman, mereka segera dideportasi ke negaranya," kata Laksamana Pertama Sulistyanto kepada okezone, Jumat (5/12/2014).Dia juga menjelaskan bahwa putusan menenggelamkan tiga kapal Vietnam hari ini atas perintah pengadilan. "Ini tentu sejalan dengan permintaan Presiden terkait pemberantasan ilegal fishing," ucapnya.Tiga kapal Vietnam diamankan di Perairan Kepri pada awal November 2014 oleh pihak TNI AL. Tiga kapal yang diamankan saat itu adalah KG 90433 TS ATS 006, KG 94366 TS ATS 005, dan KG 94266 TS ATS 012.