JAKARTA - Kontroversi uang muka ataudown payment (DP) mobil pejabat terus menjadi
buah pembicaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Atas “bobolnya” Peraturan Presiden (Perpres) 39/2015 yang mengatur DP mobil pejabat itu, beberapa kalangan mendesak agar menteri tidak cakap di-reshuffle.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio mengatakan, dkeluarnya Perpres 39/2015 yang mengatur pemberian fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat negara, beberapa menteri memang bertindak kurang pas. "
Mereka tidak punya sensitivitas politik dan sosial,"baca lanjut