JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak habis pikir mengapa dirinya akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD karena menghadiri acara
konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia,
kehadiran rombongan DPR di acara tersebut adalah hal biasa dan bukan bentuk dukungan politik kepada Trump."Mereka mau melaporkan ke MKD seolah-olah kita hadir saat kampanye Donald Trump. Saya kira ini orang yang gagal paham, mau melakukan manuver-manuver yang enggak perlu, dan akan berbalik ke mereka sendiri," kata Fadli saat dihubungi, Senin (7/9/2015).Fadli mengatakan, pertemuan dengan Trump dilakukan secara spontan dan tidak ada dalam agenda kerja pimpinan DPR. Pertemuan dilakukan karena dia dan Ketua DPR Setya Novanto kenal baik dengan Trump. (Baca: Fadli Zon Ungkap Kronologi Pertemuan Ketua DPR dengan Donald Trump)Dalam pertemuan di Trump Plaza, New York, tersebut, Fadli mengaku sempat membicarakan rencana investasi Trump di Bali dan Bogor. Setelah pertemuan itu, Trump pun mengajak rombongan untuk turun menyaksikan acara konferensi pers. Meski dihadiri oleh banyak pendukung Trump, Fadli menegaskan bahwa acara itu bukanlah kampanye capres."Jadi, sekarang itu seolah-olah dipelintir bahwa itu kampanye. Kampanye AS belum berlangsung. Untuk penentuan kandidat saja belum. Ini masih seorang individual, seorang pengusaha, bukan sebagai calon presiden," ujarnya.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, daripada membesar-besarkan masalah ini, anggota DPR yang akan melaporkannya lebih baik fokus pada hal-hal lain yang lebih substansial. Misalnya, keterpurukan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, banyaknya pemutusan hubungan kerja, hingga naiknya harga kebutuhan pokok.Terkait pertemuan perwakilan DPR dengan Trump itu, sejumlah anggota Fraksi PDI-P, yakni Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris, serta anggota F-PKB, Maman Imanulhaq, akan melaporkan Novanto dan Fadli ke MKD pada Senin pukul 14.00 WIB. Mereka menganggap kehadiran Novanto dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik. Menurut pasal tersebut, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Keduanya juga dianggap melanggar Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik, yang meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.
..http://googleweblight.com/?lite_url=http://portalposlinggau.blogspot.com/2015/09/fadli-zon-sebut-orang-yang-akan-jadi.html?m%3D1&ei=riejHLe_&lc=id-ID&s=1&m=431&ts=1446118594&sig=APONPFlp8ak5lpuy44jyVAyeuKMQOQlyeg